
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Kendati demikian, seluruh tempat wisata di Banyumas sudah diizinkan untuk kembali beroperasi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Banyumas.
“Sudah boleh buka, mulai tanggal 26 Januari 2021 kemarin. Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani pada Kompas.com, Rabu (27/1/2021). HALAMAN SELANJUTNYA > > >
Baca juga: Jadwal KA Bandara Kualanamu Medan Selama Masa PPKM Sumut
Baca juga: Tidak Ada Syarat Apapun untuk Liburan ke Malang saat PPKM Diperpanjang
-
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19
-
Pria di Tangerang dan Keluarganya Diancam 20 Tukang Parkir Gara-gara Foto Kafe Malam Hari
-
20 Tukang Parkir Nekat Ancam Satu Keluarga hanya Gara-gara Ini, Istri dan Anak Sampai Trauma
-
Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?
-
Wisatawan Masuk Jogja Wajib Rapid Tes Antigen, 3 Perbatasan Diperketat Antisipasi Lonjakan Covid-19