TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang petugas Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) Johnathon Lomeli telah dijatuhi hukuman 60 hari penjara.
Petugas keamanan bandara itu dihukum atas tuduhan penipuan kepada penumpang wanita agar menunjukkan bagian sensitifnya kepada Lomeli.
Selain hukuman penjara, petugas TSA itu juga telah dijatuhi hukuman percobaan kejahatan selama 2 tahun, 52 kelas untuk mengatasi paksaan seksual, dan telah dilarang memegang posisi di pekerjaan bagian keamanan bandara lagi.
Diwartakan dalam Fox News, Senin (25/1/2021), Lomeli juga telah diperintahkan untuk membayar uang ganti rugi kepada korban. HALAMAN SELANJUTNYA > > >
Baca juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang saat di Bandara dan Pertama Kali Naik Pesawat
Baca juga: Viral di Medsos, Pemuda Pijat Kaki Ibu-ibu di Bandara, Ini Kesaksian Si Perekam