TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan keluar kota naik pesawat terbang atau kereta api sebaiknya tidak melakukan hal yang akan membuatmu masuk jeruji besi,
Satu di antaranya menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu,
Bagi kamu nekat menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu, siap-siap terjerat hukum.
Sebagaimana dilansir laman Covid19.go.id, menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu itu dikategorikan tindakan kriminal, dan pelakunya diancam dengan Pasal 268 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Soekarno Hatta Dibongkar, 1 tersangka Positif
Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina