PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku, Restoran Buka hingga Pukul 20.00

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jawa-Bali


zoom-inlihat foto
melintasi-mural-berisi-pesan-ajakan-menggunakan-masker.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga menggunakan sepeda motor saat melintasi mural berisi pesan ajakan menggunakan masker di Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM diperpanjang selama 14 hari, berikut aturan yang berubah dan tetap berlaku.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jawa-Bali.

Masa PPKM tersebut diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Sementara, PPKM periode pertama baru berakhir pada Senin (25/1/2021) mendatang.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Daerah sasaran PPKM tak berubah yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Meski demikian, ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada masa perpanjangan PPKM.

Yakni waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam.

Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 19.00 waktu setempat.

"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga.

Baca: Kasus Covid-19 Capai Rekor Baru, PPKM Jawa-Bali Bakal Diperpanjang Dua Pekan

Airlangga menjelaskan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.

Sementara, aturan lainnya tidak mengalami perubahan.

Perusahaan wajib untuk menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar masih dilakukan secara daring.

Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen.

Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.

Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

"Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ucap Airlangga. 

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved