TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya keras menekan penyebaran covid-19.
Satu di antaranya dengan penerapan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Sayang, beberapa orang justru menyalagunakan aturan tersebut untuk meraih keuntungan.
Mereka membuat surat hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu, yang memang sangat dibutuhkan calon penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sesuai aturan di SE Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Nomor 1 Tahun 2021. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Baru! Layanan Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Hasilnya Keluar dalam 8 Jam
Baca juga: Berlaku hingga Akhir Februari 2021, Bandara Supadio Pontianak Wajibkan Syarat Tes Swab PCR