
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini media sosial sedang ramai dibicarakan tentang kelakuan buruk turis yang memasuki Indonesia.
Turis asal Amerika Serikat ini nekat mengajak warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Bali saat pandemi Covid-19, bahkan turis itu juga melanggar aturan visa.
Sebagai hukumannya, wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.
“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021). HALAMAN SELANJUTNYA > > >
Baca juga: Viral, Turis Asing Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali
Baca juga: Anjing Pelacak di Bandara Temukan Turis yang Sembunyikan Narkoba dalam Tas
Varian Kraken Sudah Masuk Indonesia, Kemenkes : Biasa Saja, Tak Perlu Tutup Pintu Kedatangan WNA |
![]() |
---|
80 Persen Penduduk Tiongkok Disebut Sudah Pernah Terkena Covid-19 |
![]() |
---|
Tiongkok Akui dalam 5 Pekan Ada 60.000 Orang Meninggal karena Covid-19 |
![]() |
---|
Subvarian XBB.1.5 Menyebar, WHO Anjurkan Pelaku Perjalanan Gunakan Masker |
![]() |
---|
Tiongkok: Puncak Kasus Covid-19 Sudah Terlewati di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|