TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini media sosial sedang ramai dibicarakan tentang kelakuan buruk turis yang memasuki Indonesia.
Turis asal Amerika Serikat ini nekat mengajak warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Bali saat pandemi Covid-19, bahkan turis itu juga melanggar aturan visa.
Sebagai hukumannya, wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.
“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021). HALAMAN SELANJUTNYA > > >
Baca juga: Viral, Turis Asing Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali
Baca juga: Anjing Pelacak di Bandara Temukan Turis yang Sembunyikan Narkoba dalam Tas