Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali Akan Diperpanjang, Dimulai 26 Januari 2021

PPKM saat ini dinilai belum bisa menurunkan angka positive rate dengan signifikan


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pengunjung-toko-PPKM.jpg
Kontan
Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan. PPKM di Jawa dan Bali akan diperpanjang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang selama dua pekan.

Perpanjangan dimulai setelah tanggal 25 Januari 2021. Syafrizal menyebut PPKM saat ini belum bisa menurunkan angka positif rate secara signifikan.

"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukan penurunan atau pelandaian," kata Syafrizal, Rabu (20/1/2021), dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/S.

Dia meminta daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM untuk melakukan perbaikan dalam segala aspek.

Selain itu, daerah tersebut juga diminta melakukan improvisasi dalam menangani masalah kesehatan agar dapat menurunkan jumlah kasus Covid-19 dan meningkatkan indikator kesembuhan pasien.

"Jadi memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.

Para penumpang kereta api menggunakan protokol kesehatan
Para penumpang kereta api menggunakan protokol kesehatan (Dokumentasi PT KAI)

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021), kini genap satu pekan PPKM yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.

Baca: HOAKS Vaksin Covid-19 Mengandung Chip untuk Lacak Orang, Kominfo: Sangat Tidak Benar

PPKM merupakan langkah yang sama seperti Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hanya, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung beserta jam malamnya.

Kendati demikian, selama sepekan penerapan PPKM, sejumlah indikator penanganan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Hal tersebut menandakan pemberlakuan PPKM belum membuahkan hasil dalam menekan laju penularan Covid-19.

Kendati demikian, ada pula hal positif yang terjadi yakni jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai rekor tertingginya.

Kasus baru Covid-19 di Indonesia terus mencapai rekor baru selama sepekan terakhir penerapan PPKM.

Baca: 10 Pembatasan Aktivitas selama PSBB yang Ditetapkan di DKI Jakarta

Mulanya, pada 13 Januari, Indonesia mecatatkan rekor kasus baru Covid-19 yakni sebanyak 11.287 kasus.

Kemudian, rekor kasus baru juga berlanjut pada 14 januari dengan penambahan 11.557 kasus.

Penambahan kasus baru terus mencapai rekor pada 15 Januari dengan bertambanhnya 12.818 kasus baru.

Terbaru, pada 16 Januari, kasus baru Covid-19 mencapai jumlah terbesar yakni bertambah 14.224 kasus sejak diumumkan pada 2 Maret.

Sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Aturan Terbaru Perjalanan

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali:

- Jakarta
- Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
- Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Sania Mashabi/Kontan/Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali" dan Kontan dengan judul "PPKM Jawa Bali resmi berlaku hari ini, berikut ketentuan dari Kemendagri"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved