Kakek di Bandung Digugat Anaknya Sendiri, 1 Putra Tak Terima Diminta Pindah dari Tanah Warisan

Kakek RE Koswara (85) di Bandung digugat oleh anaknya Rp 3 Miliar, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta


zoom-inlihat foto
RE-Koswara-85-yang-digugat-anaknya-Rp-3-Miliar.jpg
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA SUKARNA
RE Koswara (85) yang digugat anaknya Rp 3 Miliar saat menanggapi pertanyaan wartawan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus anak menggugat orangtua di pengadilan kembali terjadi.

Kali ini seorang anak menggugat ayahnya sendiri karena diminta pindah dari tanah warisan milik buyutnya.

Tak tanggung-tanggung, kakek tersebut digugat kasus perdata hingga Rp 3 Miliar.

RE Koswara (85), kakek di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.

RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat dari 6 anak menggugat Koswara.

Kasus ini berawal dari RE Koswara dan adik-adiknya akan menjual tanah warisan dari orangtuanya.

Hasil penjualannya akan dibagikan untuknya dan adik-adiknya.

Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Baca: Pemilik Tanah Marah, Pengungsi Gempa Majene Harus Bongkar Tenda dan Pindah Tempat Mengungsi

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Bukannya mengerti, Deden justru bereaksi sebaliknya.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021, namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.

Konflik muncul karena Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.

Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Baca: Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu

Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap dia.

Baca: Falcon Berseteru dengan Jefri Nichol Terkait Wanprestasi, Ia Digugat Sebanyak Rp 4,1 Miliar

Hal yang tak teduga terjadi saat persidangan.

Masitoh, anak ketiga Koswara yang juga kuasa hukum Deden, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," ucap dia.

Koswara mengetahui kabar meninggalnya sang putra setelah menjalani sidang.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hamidah tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Sebelumnya, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.

Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Seusai Sidang Baru Tahu Anak yang Menggugatnya Meninggal.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved