Hasil Banding Kasus Jerinx SID, Pengadilan Tinggi Putuskan Beri Potongan Masa Hukuman

Sebelumnya, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID terjerat UU ITE atas cuitannya yang mengatakan IDI sebagai kacung WHO. Ia dituntt 14 bulan penjara.


zoom-inlihat foto
terdakwa-uu-ite-dalam-kasus-idi-kacung-who-jerinx-di-pn-denpasar.jpg
Kompas.com/ Imam Rosidin
Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan banding yang diajukan pihak Jerix SID ke Pengadilan Tinggi Denpasar telah mendapatkam hasil.

Dilansir Kompas.tv, Pengadilan Tinggi Denpasar memberikan keringanan dengan memotong masa hukuman Jerinx menjadi 10 bulan saja.

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding, hingga akhirnya kini menerima dengan hasil sepuluh bulan penjara.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Divonis 14 bulan penjara

Majelis hakim memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Jerinx juga didenda sebanyak Rp 10 juta atas kasus yang menimpanya.

Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Penasehat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya.

Meski begitu, Sugeng kecewa dengan vonis hakim.

Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tak Terima: Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya?

Hakim, kata dia, tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini drs Jiwa Atmaja sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," katanya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved