Cegah Hasil Tes Palsu, Persyaratan Surat Covid-19 Penumpang Pesawat Diperketat Mulai Februari

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tes-covid-19-2.jpg
Pixabay/fernandozhiminaicela
Ilustrasi tes Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Marak hasil tes palsu, persyaratan surat Covid-19 untuk penumpang pesawat akan diperketat.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta bakal menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Langkah yang akan dilakukan yakni dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Setelah pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan begitu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Langkah baru tersebut diwacanakan akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan rapid tes antigen di terminal 2 bandara soekarno hatta.
Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan rapid tes antigen di terminal 2 bandara soekarno hatta. (Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL)

Adanya sistem baru ini, guna mengurangi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved