TRIBUNNEWSWIKI.COM - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Ardian Aldiano, penanam ganja di rumah, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/1/2021).
Ardian, yang sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja, mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai.
Hal ini, menurutnya, bisa menimbulkan disparitas hukum.
Menanggapi ini, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang, dan daun yang jelas.
Hal ini diucapkan Aswanto dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2020),
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
Baca: Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Sementara itu, menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3 cm hingga 40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks, serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Baca: Budidaya Ganja di Polybag yang Digerebek BNN Ternyata Ditanam di Rumah Mantan Wali Kota Serang
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga centimeter hingga 40 centimeter.
"Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi satu centimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Singgih mengatakan perkara kepemilikan tanaman ganja dengan tinggi satu centimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter.
Padahal, tambah Singgih, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta telah memberikan penjelasan beda perdu dan pohon.
Singgih menjelaskan Fakultas Kehutanan UGM menyatakan, pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimal lima meter.
Baca: BNN Grebek Warga Tasikmalaya yang Tanam Ganja di Rumah, Pelaku: Sejak Dulu Saya Budidaya Ganja
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek rumah Ardian di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Maret 2020.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Achmad Faizal/Icha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Uji Materi ke MK, Terdakwa Penanam Ganja Gugat Kata "Pohon" di UU Narkotika", dan "MK Tolak Uji Materi Penanam Ganja di Rumah"