TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menerapkan sanksi yang lebih ketat bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid -19.
Hal itu disampaikan dalam program Kompas Jateng di kanal YouTube KompasTV pada Rabu (13/1/2021).
Penerapan denda tersebut berdasarkan Perda tahun 2013 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
Dan sanksi yang diberikan cukup berat yakni penjara selama enam bulan dan bisa didenda Rp 50.000.000.
Rencana tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah demi mengatasi masyarakat yang kini mulai mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga membenarkan adanya rencana tersebut sesuai Perda tahun 2013.
Untuk nominal denda yang diberlakukan yakni maksimal 50 juta rupiah dan kurungan selama enam bulan.
Baca: Simak Penjelasan Mengenai Mengapa Harus Tunggu 30 Menit Setelah Disuntik Vaksin?
"Bagaimana jika denda saja, sebenarnya kami sudah punya Perda tahun 2013. Sebenarnya dendanya sampai 50 juta malahan. Kurungan juga sampai 6 bulan, sehingga saya bilang itu aja diterapkan," jelas Ganjar saat ditemuai wartawan.
Kendati demikian, Ganjar mengatakan angka tersebut maksimal sehingga denda tidak harus di nominal 50 juta rupiah.
Hal tersebut juga didukung dengan adanya hasil survey terhadap salah seorang warga, yang justru meminta pemberlakuan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu dengan Memilih Gambar Wanita yang Cocok Dijadikan Teman
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan, sanksi denda selama ini yang berjalan di Jawa Tengah maksimal hanya antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.
"Di Jawa Tengah denda yang jalan itu antara 50 ribu samapi 100 ribu."
Namun, hal itu masih belum memungkinkan diterapkannya denda di atas 50 ribu karena kondisi perekonomian saat ini masih sulit.
"Memang dendanya sampai 50 juta, tapi dalam situasi kayak gini masa itu yang diterapkan," pungkas Budiyanto.
(Tribunnewswiki/Septiarani)
-
Jubir Pemerintah Prihatin, Masyarakat Susah Terapkan Protokol Kesehatan yang Sederhana
-
Pandemi Covid-19 Belum Membaik, Jokowi: Hati-hati Jangan Sampai Kita Dipaksa Lockdown
-
Distribusi Akan Berlangsung Lama, Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Vaksinasi Covid-19 Butuh 12 Bulan
-
Tingkat Kepatuhan Prokes Menurun dan Tren Kasus Covid-19 Naik, Masyarakat Gali Kuburan Sendiri
-
Kaleidoskop 2020 : Deretan Kontroversi Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, Berujung Penahanan