
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Organisasi Patriot Muda Demokrat melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu Patriot Muda Demokrat juga ikut menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero).
Gugatan terhadap ketiganya dilayangkan terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berkapasitas 500 Kv yang membentang dari Cikupa hingga ke Balaraja, Tangerang, Banten.
Gugatan tersebut disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).
Patriot Muda Demokrat mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin, 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Senin (11/1/2021).
Baca: Daftar Nama Pejabat dan Tokoh Masyarakat yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 setelah Jokowi
Baca: Viral Nama Presiden Jokowi Tak Ada Dalam Daftar Penerima Vaksin, Ini Kata Jubir Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut, dalam petitum lainnya, penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).
Sebab, mereka tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi (Jabodetabek) Puncak dan Cianjur (Punjur).
Aturan tersebut pun telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 16 April 2020.
Karena itu, penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Alasan pembangunan SUTET itu dihentikan karena dinilai telah menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Adapun sidang perdana kasus ini dijadwalkan bakal digelar pada Selasa, 19 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan tiga hakim terdiri atas hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin jalannya sidang kasus tersebut.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Gara-gara Bangun Tiang Sutet
-
Setelah Telepon Xi Jinping, Joe Biden Panik, Khawatir Infrastruktur AS Kalah dari China
-
Survei IPI, Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Turun, Istana Beri Tanggapan
-
China Heran, Jokowi Himpun Dana untuk Pembangunan Besar-besaran, tapi Berani Kecualikan Tiongkok
-
Ini Sosok Abu Janda atau Permadi Arya, Akui Jadi Buzzer Kontroversional Bayaran Mahal
-
Apa Itu PPKM Berskala Mikro? Kebijakan Baru Jokowi yang Mulai Berlaku pada 9 Februari 2021