Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenlu, Tukin Tertinggi Mencapai Rp 33 Juta

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018


zoom-inlihat foto
kementerian-luar-negeri-republik-indonesiaa.jpg
kemlu.go.id
Lambang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu). Kemenlu menjadi satu di antara instansi yang banyak diminati dalam CPNS.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam setiap perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kemenerian Luar Negeri (Kemenlu) menjadi satu di antara instansi yang banyak diminati oleh pelamar.

Pada CPNS tahun lalu, kementerian ini membuka berbagai posisi dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, pranata komputer, hingga analis keuangan.

Diplomat menjadi formasi terbanyak, yakni mencapai 70 orang atau kira-kira setengah dari keseluruhan pelamar yang diterima.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan PNS di kementerian?

Gaji pokok PNS beserta sejumlah tunjangannya menjadi dua komponen penyusun gaji take home pay PNS di Kementerian Luar Negeri.

Tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS

Ilustrasi tunjangan kinerja
Ilustrasi tunjangan kinerja (pixabay.com)

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp33.240.000.

Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp2.531.000. Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah. yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Baca: Menpan RB: Tunjangan ASN Naik Tahun Depan, Pegawai Terendah Bisa Berpenghasilan Minimal Rp9 Juta

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Baca: Skema Gaji PNS Dirombak Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Dua Jenis Tunjangan

Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp35.000 - Ro41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved