TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi traveler yang ingin bepergian ke luar kota pada waktu dekat, sebaiknya mempersiapkan beberapa hal.
Ini terjadi karena perubahan aturan terkait regulasi bepergian yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Pada aturan terbaru ini disebutkan jika traveler berniat bepergian ke luar kota ada dokumen tambahan yang harus disiapkan.
Sampai tanggal 25 Januari 2021 nanti, Pemerintah mewajibkan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan minimal bepergian di dalam negeri. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Rahasia Tampil Glamor Ala Kate Middleton, Bisa Ditiru saat Bepergian
Baca juga: Apakah Semua Keluarga Kerajaan Perlu Visa untuk Bepergian ke Luar Negeri?
KOMENTAR