TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
PSBB ketat diberlakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang hingga kini kasusnya terus meningkat.
Pemerintah memutuskan memberlakukan PSBB ketat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali karena wilayah itu memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto
Airlangga menyebut PSBB ketat di Jawa dan Bali sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif covid-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70%.
Baca: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021, Tekan Tingginya Kasus Baru Covid-19
Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Ini artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur.
Baca: Mutasi Corona Asal Inggris yang Lebih Menular Diduga Sudah Masuk ke Indonesia
Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:
1. DKI Jakarta: seluruh DKI
2. Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
6.Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
7.Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
8.Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Baca: WASPADA 7 Gejala Varian Virus Corona Baru yang Dirasakan Pasien, Salah Satunya Merasa Kebingungan
Sejumlah hal dibatasi
Airlangga Hartarto memerinci teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada 11-25 Januari 2021.
Penerapan pembatasan itu menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga.
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebutkan selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.
Baca: Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dian Erika Nugraheny/Kontan/Titis Nurdiana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Bakal Dibatasi, dari Kerja, Kegiatan Keagamaan, hingga Jam Buka Pusat Perbelanjaan" dan di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar daerah di Jawa-Bali dengan PSBB ketat per 11-25 Januari 2021"