8 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Tarif Pajak Progresif bagi Kendaraan Bermotor

Pajak progresif ini dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat pemilik yang sama


zoom-inlihat foto
ilustrasi-stnk-00121.jpg
GridOto
Ilustrasi STNK. Ada 8 provinsi di indonesia yang menerapkan sistem tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah provinsi sudah mulai melakukan upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor.

Salah satunya dengan memberlakukan tarif pajak progresif atau bertingkat untuk kendaraan bermotor.

Pajak progresif ini dibebankan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat pemilik yang sama.

Mengenai ketentuan dan besaran tarif progresif yang diterapkan di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemangku wilayah.

Berikut sejumlah daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif serta ketentuannya

1. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Di DIY sudah lama menerapkannya, tetapi pajak progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua belum diberlakukan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Ke Halaman 2 ==>





Penulis: Andra Kusuma
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved