Definisi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan "anafrodisiak" untuk menurunkan hasrat seksual dan libido, dengan pengobatan minimal selama tiga sampai lima tahun.(1)
Ini tidak seperti pengebirian bedah, yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan itu harus terus menerus.
Pengebirian kimiawi tidak lagi efektif setelah dihentikan.
Oleh karena itu, menerima pengobatan merupakan prasyarat untuk mengatasi keterbatasan ini.
Proses Kebiri Kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Hormon androgen alias hormon laki-laki mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria.
Androgen yang paling aktif dan dominan adalah hormon testosteron.
Menurut Jurnal Ilmu Kedokteran Korea, testosteron adalah hormon utama yang terkait dengan libido dan fungsi seksual, dan beberapa penelitian telah melaporkan bahwa pelaku kekerasan seksual memiliki tingkat androgen yang lebih tinggi daripada kelompok pembanding tanpa kekerasan dan kadar androgen berkorelasi secara positif dengan kekerasan sebelumnya dan tingkat keparahan agresi seksual.(2)
Obat yang Digunakan #
Medroksiprogesteron asetat dan cyproterone asetat telah digunakan di seluruh Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Eropa untuk mengurangi fantasi seksual dan dorongan seksual pada pelanggar seksual.(2)
Perkembangan yang lebih baru dan menjanjikan dalam pengobatan paraphilias adalah menggunakan agonis luteinizing hormone releasing hormone (LHRH) seperti Leuprolide acetate dan goserelin.
LHRH difungsikan untuk mengurangi testosteron dan estradiol.
Leuprorelin adalah salah satu obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Baca: Alergi Obat
Efek Samping #
Obat-obatan seperti medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan agonis LHRH, bila diberikan untuk pengebirian kimiawi, dapat menyebabkan penurunan yang signifikan tidak hanya pada testosteron serum tetapi juga pada estradiol, salah satu komponen dalam hormon estrogen.(2)
Estrogen memainkan peran fisiologis penting bahkan pada pria karena memiliki efek menguntungkan pada pertumbuhan tulang dan pematangan tulang, fungsi otak, dan biologi kardiovaskular.
Untuk alasan ini, efek samping termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes dan anemia.
Baca: Anemia
Baca: Osteoporosis
Hukum Kebiri Kimia #
Hukuman Kebiri Kimia yang akan digunakan sebagai hukuman pidana bagi pelaku kejahatan seksual pertama kali diwacanakan ke publik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).(3)
Wacana ini juga didukung oleh Menteri Sosial pada bulan Mei 2015.
Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa hukuman berupa suntik antiandrogen adalah hukuman yang tepat bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurut Asrorun, suntikan antiandrogen akan membuat mata rantai kejahatan seksual diharapkan terputus.
Senada dengan Ketua KPAI, Sekjen KPAI juga turut mengamini dengan pengharapan bahwa pemerintah dapat mengamandemen UU.
KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.(4)
PP tersebut merupakan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.
Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.
Baca: Resmi! Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak
(TribunnewsWiki/cva)
| Informasi | kebiri kimia |
|---|
| Definisi | penggunaan obat-obatan "anafrodisiak" untuk menurunkan hasrat seksual dan libido. |
|---|
Sumber :
1. www.thesun.co.uk
2. www.ncbi.nlm.nih.gov
3. regional.kompas.com
4. nasional.kompas.com