Mulai Hari Ini Jumat 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia untuk Sementara

Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2020.


zoom-inlihat foto
pesawat-garuda-indonesia.jpg
Instagram/soekarnohattaairport
Pesawat Garuda Indonesia


"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas covid 19," ujar Menlu.

Sementara untuk WNI yang datang dari luar negeri kata Menlu masih diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menlu.

Hanya saja WNI yang masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.

Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia.

Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR. "Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Berikut Penjelasan Satgas Udara Covid-19.





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved