TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menyatakan tidak akan ada lagi perekrutan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Selasa (29/11/2020).
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', dikutip dari Kompas.
Menurutnya, hal ini bisa membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah distribusi guru.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.
Ikut Tes PPPK, Gaji Setara PNS
Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan
Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.
Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Skema tersebut bisa memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru.
Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapatkan setara dengan PNS, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Kemendikbud sendiri akan menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.
"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca: Terkait dengan Kondisi Keuangan Negara, Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya
Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.
Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.
"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.
Lalu berapa besaran gaji tersebut?
Ketetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:
Baca: Sebanyak 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Akan Terima BSU Rp 1,8 Juta
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca: Tak Hanya Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Direkrut Melalui PPPK
Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
(TribunnewsWiki.com/Nur) (Kompas.com)