Fakta Kasus Video Syur Gisel, Alasan Merekam hingga Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun

Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu


zoom-inlihat foto
gisel-jalani-pemeriksaan-hari-ini.jpg
Wartakotalive.com/Arie Puj Waluyo)
Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020), terkait pemeriksaan kasus video asusila perempuan mirip dengannya yang tersebar luas di media sosial di awal November 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Deretan fakta kasus video syur yang menjerat Gisel, waktu pendokumentasian video hingga penetapan tersangka

Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Gisel ditetapkan dengan status tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.

Keduanya mengakui sebagai pemeran dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.

Berikut adalah rangkuman fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.

Pembuatan video pada 2017

Polisi memeriksa Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.

Diketahui, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.

Yusri mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.

Sosok MYD

Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

Pasal berlapis

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020).
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.

Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved