INGAT, Meski Hanya Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja, Masyarakat Wajib Bikin Baru

Meski hanya telat perpanjangan SIM satu hari saja, masyarakat wajib bikin baru, semua ini karena ada undang-undang yang mengaturnya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sim-001211.jpg
TRIBUNJUALBELI.COM
Meski hanya sehari terlambat mengurus perpanjangan SIM, warga diwajibkan mengurus SIM baru.


TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.

Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.

Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.

BACA JUGA : Jurus Jitu Agar Lolos Ujian Praktek SIM C, Gunakan Gigi 2 Saat Tes, Ini Alasannya

BACA JUGA : Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan mengecek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki.

Setidaknya menyempaylsm diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tak perlu repot membuat SIM baru.

" Tidak boleh lewat. Jika lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru,"

Ketika pemohon SIM mengajukan perpanjangan masa berlaku, Hedwin mengatakan pemilik harus melakukan prosedur awal pembuatan SIM.

Mulai dari mengisi dan menyiapkan dokumen dan mengikuti tes membawa kendaraan.

HALAMAN 2 --->





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved