TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koordinator lapangan aksi 1812 terancam dipidana oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum jika sang korlap terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU 6/2018 atau no 4 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Yusri mengatakan, penyidik sedang memeriksa sejumlah peserta yang diamankan saat menolak dibubarkan saat akan menggelar aksi 1812.
"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," ucap Yusri.
Massa aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana, Jumat (18/12/2020) siang.
Massa diminta bubar oleh polisi, saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda.
Baca: Terekam Kamera, Brimob Bersitegang dengan Jawara Aksi 1812, Sudah Saling Pasang Kuda-kuda
Baca: Deretan Fakta Demo 1812: Dua Polisi Disabet Senjata Tajam, 22 Peserta Reaktif Covid-19
Beberapa orang juga turut diamankan dalam aksi tersebut.
Dua polisi terkena sabetan senjata tajam
Dua polisi yang mengamankan aksi 1812 di Gambir, Jakarta Pusat, terkena sabetan senjata tajam.
Saat massa tiba di Patung Kuda, polisi pun lansung melakukan pembubaran.
Massa akhirnya berpencar ke arah yang berbeda, sebagian ke arah Jalan Budi Kemuliaan, sebagian ke arah Jalan MH Thamrin, dan sebagian ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Namun, massa yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan ada yang membawa senjata tajam.
"Dua anggota kami terkena luka sabetan di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta."
"Tapi memang tidak terlalu parah," ujar Yusri dikonfirmasi usai pembubaran aksi.
Pelaku yang membawa senjata tajam itu disebut sudah diamankan polisi.
Hingga kini polisi masih melakukan pendataan terhadap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.
Baca: FPI Sebut Aksi 1812 Bukan Perintah Rizieq Shihab, Tapi Inisiatif Umat Islam
Baca: 5.000 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Antisipasi Aksi 1812
Aksi 1812 bukan perintah Rizieq Shihab
Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menegaskan bahwa aksi 1812 ini bukan perintah dari Rizieq Shihab.
Diketahui Rizieq yang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).
"Aksi hari ini atau aksi lainnya ke depan tidak ada urusan dan hubungan dengan Habib Rizieq Shihab apalagi sampai seakan ada inisiasi atau perintah atau imbauan dari beliau terkait aksi," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (18/12/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Aziz mengatakan, aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dalam aksi penembakan terhadap enam laskar FPI dan kebebasan Rizieq itu merupakan inisiatif simpatisan.
"Inisiatif umat Islam dan masyarakat yang tidak dapat menerima ketidakadilan, kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum makin marak di republik," ucapnya.
Massa simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) akan menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Negera, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).
Aksi itu akan menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.
"Insha Allah pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, di depan Istana Negara, akan ada aksi dari ANAK NKRI," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Fornt TV, Kamis (17/12/2020).
Slamet mengatakan, demo yang dilakukan itu untuk menuntut keadilan dan mengungkap di balik penembak terhadap enam orang laskar FPI.
"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam suhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia. Oleh karena itu teruslah berjuang demi keadilan," katanya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Buka Peluang Pidanakan Korlap Aksi 1812 Jika Terbukti Menghasut Massa