Jokowi pun menyatakan Indonesia telah memiliki rumah sakit dengan ruang perawatan yang sesuai standar internasional.
"Pemerintah ini benar-benar mempersiapkan. Misal rumah sakit lebih dari 100 yang siap dengan ruang isolasi corona, dengan standar isolasi yang baik. Kita juga memiliki ruang perawatan yang sesuai standar internasional," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020).
“Kita juga memiliki peralatan yang memadai standar internasional. Kita juga miliki reagen yang cukup. Kita juga miliki tim gabungan TNI, Polri, sipil dalam penanganan ini. Kita juga miliki SOP yang standarnya sama dengan standar internasional yang ada,” lanjutnya.
Selengkapnya KLIK DI SINI
4. Sekolah di Indonesia Diliburkan Seluruhnya
Sekolah Diliburkan, Kemendikbud Tetapkan Aturan Khusus Terkait Jadwal Ujian Nasional (UN) 2020
Merebaknya kasus Virus Corona di Indonesia menyebabkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menunda pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dijadwalkan pada 16 Maret 2020 mendatang untuk mencegah penyebaran virus ini secara masif.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada daerah terdampak Virus Corona.
Pelaksana Tugas Kepala Badan penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Prayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan UN di daerah terdampak wabah Virus Corona.
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) akan berkoodinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
“Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan dan pengolahan hasil UN,” jelas Totok di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Baca: Cegah Penularan Virus Corona, Anies Baswedan Liburkan Seluruh Sekolah di DKI Jakarta
Penundaan pelaksanaan UN dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 yang diterbitkan oleh BNSP.
Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, dalma hal ini wabah Virus Corona, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat (Kemendikbud) akan siap berkoodinasi dengan pemerintah daerah terkait.
“Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini,” kata Totok Prayitno.
Sementara, Ketua BSNP, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa BNSP sangat prihatin dengan penyebaran Virus Corona yang telah menjadi pandemi global dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.
Dalam Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BNSP/III/2020 Ketua BSNP menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran COVID-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan POS UN 2020.
Selengkapnya KLIK DI SINI
5. Listrik Gratis bagi Masyaraka Terdampak Covid-19
Listrik Gratis 6 Bulan untuk Golongan 450 VA Bisnis dan Industri Skala Kecil Mulai Diberlakukan
Jumat, (1//5/2020) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi memberlakukan pembebasan tarif listrik.