TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan tidak akan menggratiskan vaksinasi Covid-19 secara total.
Mereka yang berkecukupan harus membayar agar bisa mendapatkan vaksin, sedangkan mereka yang berkekurangan akan mendapatkannya secara gratis.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian pada Selasa, (15/12/2020), mengatakan hal ini dilakukan demi keadilan
Dia mengatakan adil bukan berarti semua orang diperlakukan secara sama.
"Keadilan itu kan bukan semuanya digratiskan, tapi bahwa mereka yang berkecukupan membayar, sementara yang kurang beruntung atau yang tidak berkecukupan atau berkekurangan ya digratiskan," kata Donny dikutip dari Kompas.
Pemerintah meyakini golongan berkecukupan tidak pantas menerima subsidi vaksin Covid-19.
Baca: Iklan Pre-Order Vaksin Covid-19 Beredar di Media Sosial, Bio Farma: Tunggu Pengumuman Resmi
Oleh karena itu, subsidi atau vaksinasi gratis diperuntukkan bagi kalangan yang kekurangan.
Hal ini, kata Donny, sama prinsipnya dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Seperti juga kita tidak pantas mensubsidi mereka yang mampu membayar BBM dengan harga pasar. Makanya yang premium hanya untuk kendaraan-kendaraan yang bukan kendaraan mewah, kan itu sama saja reasoning-nya," ujar dia.
Donny menyebut diadakannya vaksinasi mandiri bukan karena keterbatasan anggaran.
Namun, dengan mekanisme ini, sebagian anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat program bantuan sosial.
Ia mengklaim vaksinasi berbayar tidak melanggar aturan ataupun undang-undang.
Pemerintah memang menjamin terselenggaranya vaksinasi, tetapi bukan berarti seluruhnya digratiskan.
"Dan nanti kan juga ada harga eceran tertinggi. Tidak mungkin kemudian rumah sakit memainkan harga atau ada yang (harga) tinggi, ada yang rendah, pasti ada standarnya," kata Donny.
Baca: Inilah Daftar Rumah Sakit Swasta yang Sudah Buka Layanan Pre Order Vaksinasi Covid-19
Pemerintah, kata Donny, akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 tepat sasaran.
Para pemangku kepentingan akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kalangan yang kekurangan mendapat vaksinasi secara gratis.
"Ini bukan persoalan anggaran, tapi ini persoalan keadilan yang prinsipnya adalah kepantasan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.
Dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin.
"Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia pada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Baca: Ikatan Dokter Indonesia Nyatakan Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Virus Corona
Dia mengatakan yang akan mendapatkan vaksin gratis antara lain tenaga kesehatan, pelayan publik, PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.
Epidemiolog: Vaksin sebaiknya digratiskan
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan kondisi pandemi Covid-19 harusnya menjadi pertimbangan penting pemerintah.
Oleh sebab itu, seharusnya vaksin Covid-19 digratiskan lebih dulu untuk seluruh kalangan.
Karena menurut Dicky, pandemi Covid-19 saat ini masih berstatus bencana non alam nasional.
"Dalam kondisi pandemi vaksinnya juga harusnya gratis untuk semua masyarakat," ujar Dicky, Senin (14/12/2020).
Hal itu juga, menurutnya, perlu dilakukan dengan pertimbangan strategi kekebalan komunitas (herd immunity) yang ingin dicapai pemerintah.
Namun, menggratiskan vaksin Covid-19 menurut Dicky juga memiliki batas waktu, yakni hingga saat situasi pandemi di Indonesia berangsur membaik.
"Kecuali sudah dinyatakan bukan bencana nasional," kata Dicky.
Dia menjelaskan sedianya dalam situasi pandemi, vaksin memang harus diberikan dalam dua prinsip dasar.
Prinsip pertama adalah secara gratis sehingga dapat diakses semua orang dan semua pihak, sedangkan prinsip kedua adalah sukarela.
"Kalau di Indonesia, sebaiknya dua prinsip ini dilakukan jika sudah dicabut status bencana nasional (Covid-19)," tambah Dicky.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vaksin Covid-19 Berbayar, KSP: Demi Keadilan" dan "Epidemiolog: Untuk Kondisi Pandemi di Indonesia, Vaksin Covid-19 Sebaiknya Digratiskan Dulu"