TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi pada Sabtu (5/12/2020) yang melibatkan seorang remaja 17 tahun berinsial AJY, memasuki babak baru.
AJY atau A (17) memutilasi korban berinisial DS (24) lantaran kesal kerap disodomi dan tak diberikan uang sesuai perjanjian.
Polisi pun membeberkan beberapa waktu baru soal kasus mutilasi DS, setelah A ditangkap.
Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Diduga Tertekan Secara Psikologis, Diberi Rp 100 Ribu Seusai Disodomi
Berkenalan di kendaraan umum
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku yang merupakan seorang pengamen bertemu dengan korban berinisial DS (24) pertama kali pada bulan Juni 2020 di angkutan umum.
Bulan berikutnya, kedua bertemu lagi saat pelaku berulang tahun.
"Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Bertemu (dengan korban) di situ (kendaraan umum). Mereka berkenalan di sana, kemudian bertemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku ulang tahun," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Pertemuan kedua terjadi di kontrakan pelaku yang juga menjadi lokasi mutilasi.
Baca: Tetangga Pelaku Pemutilasi di Bekasi Sebut Korban Selalu Menginap pada Akhir Pekan
Pelaku jadi korban pelecehan
Yuri juga mengungkapkan bahwa aksi keji itu dilakukan oleh A lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan oleh korban.
Pelecehan pertama kali terjadi di kontrakan pelaku pada bulan Juli 2020.
Di sana pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Ia juga diiming-imingi uang sebanyak Rp 100.000 agar mau melakukan tindakan asusila tersebut.
Namun, menurut pengakuan pelaku, nominal uang yang ia terima mulai berkurang.
Ia bahkan sempat tidak menerima uang sama sekali setiap korban melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Disodomi 50 kali
Dari penuturan pelaku, dirinya menjadi korban pelecehan DS sudah sebanyak 50 kali.
Pelecehan tersebut terjadi sekitar setengah tahun, sejak keduanya berkenalan.
"Dari bulan Juli 2020 sampai terakhir Sabtu kemarin, sudah 50 kali (korban) melakukan tindakan asusila (terhadap pelaku)," ujar Yusri.
Pembunuhan dan mutilasi pun terjadi pada Sabtu (5/12/2020) saat korban menginap di kontrakan pelaku untuk kesekian kalinya.
Pelaku yang sakit hati merencanakan dari awal untuk membunuh korban saat tidur dengan menggunakan parang.
Baca: Pegawai Minimarket Dimutilasi Oleh Remaja 17 Tahun, Pelaku Ngaku Kesal Kerap Disodomi oleh Korban
Baca: Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi: Motif Pelaku Kesal karena Sering Disodomi
Pelaku awalnya menusuk beberapa bagian tubuh korban, namun korban belum tewas.
Ia akhirnya membacok leher korban hingga tewas.
Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan membuangnya di empat tempat berbeda untuk menghilangkan jejak.
Penemuan jasad korban pertama kali terjadi Senin (7/12/2020) di Kalimalang, Bekasi.
Saat itu badan korban ditemukan di pinggir kali dengan kondisi tanpa kepala, tangan kiri, dan kedua kaki.
Beberapa potong pakaian yang diduga milik korban juga ditemukan di sekitar jasadnya.
Sementara itu, dua kaki dan tangan kiri DS ditemukan di tempat pembuangan sampah tak jauh dari lokasi penemuan badan korban.
Sedangkan kepala DS ditemukan di pinggir sungai di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.
Semua potongan tubuh tersebut dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa tim forensik.
Menurut polisi, tersangka membawa dan membuang potongan tubuh korban menggunakan sepeda motor milik korban yang dibawa saat mendatangi kontrakan pelaku.
Motor tersebut kemudian dijual.
Akan diberi pendampingan psikologis
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana mendampingi A karena masih di bawah umur.
Ia juga diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh DS.
"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A masih berstatus anak-anak.
Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum karena tidak sesuai dengan kewenangannya.
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali"