TRIBUNNEWSWIKI.COM - Benny Wenda umumkan dirinya adalah Presiden sementara Papua Barat per 1 Desember 2020.
Ucapan Benny yang dilakukan dalam siaran pers miliknya itu pun menuai banyak polemik.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun turut melontarkan komentar terhadap Benny.
Bambang mengecam deklarasi sepihak deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda.
Ia pun menilai tindakan Benny bisa disebut sebagai makar.
Bambang mengatakan deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.
Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Bambang juga menjelaskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.
Baca: Deklarasikan Diri Jadi Presiden Papua Barat, Ini Sosok dan Sepak Terjang Benny Wenda
Baca: Soal Deklarasi Republik Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Membuat Negara Ilusi
Di antaranya, kata Bambang, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.
Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.
Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).
"Dengan ini atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kata Bambang.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Benny tersebut, Bambang akan mendukung jika pemerintah akan menindak tegas pernyataan pria asal Papua Barat tersebut.
Kedua, MPR RI juga mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
Baca: Kelompok Saparatis Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Jadi Presiden Sementara
Baca: Benny Wenda Akhirnya Bicara soal Kerusuhan Papua, Ancam Papua Bisa Menjadi Timor Timur Berikutnya
Bambang kemudian mengingatkan kepada khalayak ramai untuk tak mudah terpengaruh dan terprovokasi.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersatu dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
"Ketiga, mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," kata Bambang.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Sebut Deklarasi Sepihak Benny Wenda Sebagai Tindakan Makar