TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut jika Benny Wenda berusaha membuat negara ilusi.
Pernyataan Mahfud ini merupakan sikap pemerintah terhadap deklarasi kemerdekaan Republik Papua Barat pada 1 Desember 2020 kemarin.
Menurut Menko Polhukam, apa yang dilakukan Benny Wenda ini merupakan ajakan makar.
Mahfud juga mengatakan Papua itu sudah final NKRI.
Dia meminta kepada Polri dan TNI dapat menindak tegas dari pendeklarasian ini.
Baca: Ribuan Orang Saksikan Pertandingan Sepak Bola Antar Kampung, Polisi Panggil Panitia Penyelenggara
Baca: Kelompok Saparatis Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Jadi Presiden Sementara
“Dia telah mengajak melakukan makar, menyebut sudah memiliki niat dan sudah melakukan makar.
Dan pemerintah menyikapi itu dengan meminta Polri untuk melakukan penegakan hukum,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya pada Kamis, (3/12/2020).
Menurut Mahfud, Benny wenda membuat negara ilusi.
Sebab jika membuat suatu negara ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Sedangkan Papua Barat tidak memenuhi syarat tersebut.
“Menurut kami, Benny Wenda membuat negara ilusi, negara yang faktanya tidak ada.
Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1,” kata Mahfud.
Baca: BREAKING NEWS: Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Rumah Pejabat Dinkes Tulungagung Terbakar
Baca: Aksi Penembakan Mobil Alphard di Solo, Korban dan Pelaku Terkenal Sebagai Crazy Rich
“Kan dari hukum internasional harus ada rakyat yang dia kuasai, wilayah yang harus dia kuasai, pemerintah.
Dia kan ndak ada, rakyatnya siapa, pemerintah siapa orang Papua juga tidak mengakui," lanjutnya.
Selain tiga syarat itu, pemerinta tersebut juga tidak memiliki syarat pengakuan dari negara lain.
Termasuk keterlibatan dalam organisasi nasional.
"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu.
Tapi kecil itu dari pada ratusan negara besar. Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik," sambung Mahfud.
Baca: Benny Wenda Diusir dari Ruang Sidang Umum PBB, Nyelinap lewat Utusan Vanuatu: Kesaksian Delegasi RI
Baca: Benny Wenda
Sebagai langkah lebih lanjut, Mahfud memerintahkan Polri menangkap Benny Wenda karena telah melanggar keamanan negara.
"Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum (penegakan hukum). Ini tidak terlalu besar," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara, bernama Republik Papua Barat.
ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuan untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.
Aktivis politik Papua Barat Benny Wenda ditunjuk sebagai presiden sementara Republik Papua Barat.
Pemerintahan ini berencana untuk pisah dari Indonesia dan akan diperingati setiap tanggal 1 Desember.
Dikatakan pihaknya berencana untuk merebut kembali tanah itu, menunjuk perdana menteri dan kabinetnya sendiri, dan "tidak lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta".
Baca: Aksi Koboi Jalanan Serang Pengusaha Tekstil di Solo, Mobil Alphard Ditembaki 8 Peluru
Baca: Direkam, Suami Tangkap Basah Istrinya Berselingkuh dengan Kawan Dekatnya: Pura-pura Pergi Kerja
Langkah ini merupakan puncak dari konflik kekerasan yang semakin meningkat antara separatis dan pihak berwenang Indonesia yang tidak berencana untuk melepaskan kendali atas wilayah tersebut.
Jika itu disahkan, dikatakan akan menggunakan legitimasi itu untuk menguasai wilayah dan menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis.
Benny Wenda sendiri kini tinggal di pengasiangan di Inggris Raya.
"Pemerintah sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat ilegal," kata Wenda dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari ABC, Rabu (2/12/2020).
"Kami menolak undang-undang apa pun, yang diberlakukan oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya.
"Kita punya konstitusi sendiri, undang-undang kita sendiri, dan pemerintahan kita sendiri sekarang. Sudah waktunya negara Indonesia pergi." ujar Wenda.
Itu terjadi seiring dengan keinginan Indonesia untuk memperpanjang undang-undang Otonomi Khusus tahun ini.
Ini dirancang untuk memberikan "kewenangan khusus" kepada provinsi Papua "untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat".
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas TV)