Soal Deklarasi Republik Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Menurut Menko Polhukam, apa yang dilakukan Benny Wenda ini merupakan ajakan makar dan berusaha membuat negara ilusi.


zoom-inlihat foto
benny-wenda-mahfud-md.jpg
Oxford City Council / Tangkapan layar YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konderensi pers pada Kamis (3/12/2020). Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah terhadap deklarasi kemerdekaan yang diserukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diprakarsai oleh Tokoh Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda.


Sebelumnya diberitakan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara, bernama Republik Papua Barat.

ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuan untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.

Aktivis politik Papua Barat Benny Wenda ditunjuk sebagai presiden sementara Republik Papua Barat.

Pemerintahan ini berencana untuk pisah dari Indonesia dan akan diperingati setiap tanggal 1 Desember.

Dikatakan pihaknya berencana untuk merebut kembali tanah itu, menunjuk perdana menteri dan kabinetnya sendiri, dan "tidak lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta".

Baca: Aksi Koboi Jalanan Serang Pengusaha Tekstil di Solo, Mobil Alphard Ditembaki 8 Peluru

Baca: Direkam, Suami Tangkap Basah Istrinya Berselingkuh dengan Kawan Dekatnya: Pura-pura Pergi Kerja

Benny Wenda
Benny Wenda (bennywenda.org)

Langkah ini merupakan puncak dari konflik kekerasan yang semakin meningkat antara separatis dan pihak berwenang Indonesia yang tidak berencana untuk melepaskan kendali atas wilayah tersebut.

Jika itu disahkan, dikatakan akan menggunakan legitimasi itu untuk menguasai wilayah dan menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis.

Benny Wenda sendiri kini tinggal di pengasiangan di Inggris Raya.

"Pemerintah sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat ilegal," kata Wenda dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari ABC, Rabu (2/12/2020).

"Kami menolak undang-undang apa pun, yang diberlakukan oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya.

"Kita punya konstitusi sendiri, undang-undang kita sendiri, dan pemerintahan kita sendiri sekarang. Sudah waktunya negara Indonesia pergi." ujar Wenda.

Itu terjadi seiring dengan keinginan Indonesia untuk memperpanjang undang-undang Otonomi Khusus tahun ini.

Ini dirancang untuk memberikan "kewenangan khusus" kepada provinsi Papua "untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat".

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas TV)

 




Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved