TRIBUNNEWSWIKI.COM - Remaja pria ini sebar foto tak senonoh milik pacarnya hanya karena tak diberi pulsa Rp100 ribu.
Pria nekat ini adalah YD (19), sementara pacaranya yang masih berusia 19 tahun adalah AU.
Kejadian ini terjadi di Bener Meriah, Aceh.
YD nekat membagikan foto tak senonoh milk AU dengan menyebarkannya di media sosial (medsos).
Menurut keterangan Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, korban ini sudah beberapa kali mengirimkan foto tak senonohnya pada pelaku.
Korban mengirimkan fotonya tersebut atas kemauan si pelaku melalui WhatsApp.
Baca: Vatikan Selidiki Akun IG Paus yang Beri Tanda Suka pada Foto Pose Dewasa: Akun Paus Dikelola Tim
Baca: Dituding Jadi Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel, Josua March Angkat Bicara
AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK juga mengonfirmasi saat di Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020), jika pelaku mengaku menyebar foto bugil pacarnya karena sakit hati tak diberi pulsa senilai Rp 100 ribu.
"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," kata AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK.
Adi Wijaya juga sangat menyesalkan aksi dua remaja tersebut.
Himbauan juga diberikan supaya warga Bener Meriah lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Terhadap para orangtua juga diminta untuk mengawasi anak sata bermain sosial media agar hal semacam itu tak terulang lagi.
“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," ujar Adi Wijaya.
Akibat perbuatannya ini, mulai Selasa (1/12/2020) ,YD harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Bener Meriah.
YD dikenai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.
Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban
Polres Ponorogo mengungkap kasus pemerasan yang melihat sepasang mantan kekasih.
Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).
Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.
Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.
M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).
Baca: Viral Video Tenda Pernikahan di Surabaya Roboh karena Hujan Deras, Pengantin Wanita Pingsan
Baca: Viral Video Aliran Sungai di Banyumas Penuh Busa, Muncul Setiap Pagi dan Sore Hari