Ketika yakin Lu Jun telah meninggal, Feng Ling menutupinya dengan pohon, membuang semua barang miliknya ke sungai dan pulang.
Tetapi masalah kemudian muncul ketika keluarga Lu Jun mulai mencari karena Lu Jun tak kunjung ada kabarnya.
Keluarga Lu Jun bahkan memasang pengumuman tentang orang hilang di kotanya.
Melihat itu, Feng Ling tidak yakin, ingin menyelesaikan semuanya dengan tuntas.
Pada pukul 02:00 pagi pada tanggal 13 Agustus, dia kembali ke tempat kejadian.
Ia lalu memindahkan tubuh Lu Jun ke dalam mobil dan pergi ke dekat tanggul.
Di sana, Feng Ling menyirami minyak tanah ke seluruh mobil dan menyalakan api.
Ia membakar semua barang bukti, termasuk jenazah Lu Jun.
Namun, aksinya ini ternyata terekam oleh kamera CCTV warga di lokasi itu.
Pada 16 Agustus, Feng Ling ditangkap oleh polisi.
Tubuh Lu Jun diautopsi, ditentukan penyebab kematiannya karena keracunan tikus dan cedera kepala parah yang disebabkan oleh kekuatan luar.
Setelah ditangkap, Feng Ling dengan jujur mengakui perilakunya, tetapi masih menekankan bahwa tragedi ini berasal dari pelecehan agresif Lu Jun.
Pada tanggal 23 November 2020, Pengadilan Rakyat Kota Zhuhai, Provinsi Guangdong, Tiongkok, membawa kasus ini ke pengadilan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Feng Ling merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.
Akhirnya, wanita itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan perampasan politik seumur hidup.
Selain itu, dia juga harus memberi kompensasi kepada keluarga korban sebesar 57.280 yuan atau sekitar Rp Rp 120,288 juta (kurs Rp 2.100/yuan).
(tribunnewswiki.com/hr)