TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sorang hakim menolak permintaan izin banding yang diajukan Johnny Depp terkait kekalahannya atas kasus pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada The Sun.
Surat kabar The Sun menyebut Depp sebagai 'pemukul istri' dalam sebuah artikel yang mereka muat terkait kasus KDRT yang menjadi akar masalah perceraian Johnny Depp dan Amber Heard.
Pihak Johnny Depp akhirnya mengajukan banding, namun ditolak. Hakim Andrew Nicol menganggap alasan Depp tidak masuk akal.
Dalam putusan pengadilan Depp diminta untuk membayar 630.000 poundsterling atau setara dengan Rp 11, 9 miliar kepada News Group Newspapers selaku penerbit The Sun.
Baca: Johnny Depp
Baca: Johnny Depp Tak Lagi Bermain dalam Film Fantastic Beast 3, Warner Bros Tetap Bayar Honor Penuh
Depp masih dapat mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan Banding hingga 7 Desember 2020 mendatang.
Selain itu, Depp juga menggugat Heard sebesar 50 juta dolar AS atas esai opini yang ditulis mantan istrinya di Washington Post terkait kasus KDRT.
Dalam esai tersebut, pemeran film Aquaman itu menceritakan pengalamannya dilecehkan, namun tidak menyebutkan nama Depp secara langsung di sana.
Persidangan kasus ini akan digelar tahun depan.
Gugatan Johnny Depp kalah di pengadilan
Johnny Depp kalah dari kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada surat kabar Inggris The Sun, yang mengklaim bahwa Depp adalah suami yang kasar dan melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Amber Heard.
Diberitakan sebelumnya, Depp menggugat News Group Newspapers dan editor eksekutif The Sun, Dan Wootton terkait artikel yang mengklaim bahwa aktor bintang Pirates of the Carribean tersebut melakukan KDRT terhadap Amber Heard.
Namun, Hakim Andrew Nicol dalam pengadilan menyatakan The Sun tidak bersalah.
"Penggugat (Depp) tidak berhasil dalam gugatan pencemaran nama baik. Para terdakwa (The Sun dan News Group Newspapers) telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan pada dasarnya adalah benar," ungkap Hakim Andrew Nicol.
Hakim mengatakan 12 dari 14 dugaan insiden kekerasan rumah tangga terjadi.
Hakim Nicol mengatakan bukti yang diajukan Depp bahwa Heard membuat hoaks dan bahwa Heard adalah mata duitan.
Hakim mengatakan, "Saya tidak terima penyebutan karakter tentang Heard."
Baca: Johnny Depp Akhirnya Punya Akun Instagram, Unggah Video yang Didedikasikan untuk Para Fansnya
Kuasa hukum Depp, Jenny Afia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hal menyesatkan sekaligus membingungkan.
Selanjutnya, pihak Depp akan mengajukan banding
"Keputusan itu cacat dan akan aneh bila Depp tidak mengajukan banding."
Juru bicara the Sun mengatakan Senin (31/10), mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada upaya bagi para korban kekerasan rumah tangga selama lebih dari 20 tahun.
"Korban kekerasan rumah tangga tidak boleh diam dan kami berterima kasih kepada hakim atas pertimbangan hati-hatinya dan terima kasih kepada Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti di sidang."
Badan amal Woman's Aid mengatakan siapapun yang mengalami kekerasan rumah tangga "harus didengar dan dipercaya."
Resmi berpisah tahun 2017
Pasangan Johnny Depp dan Amber Heard resmi bercerai pad tahun 2017 karena Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sampai pada akhirnya sebuah rekaman yang diperoleh Daily Mail terungkap dan justru membuat publik berpikir Amber yang bertindak melakukan KDRT.
Dari situ mereka saling tuding dengan membeberkan sejumlah bukti.
Amber Heard mengaku sering diancam akan dibunuh sepanjang hidup bersama Depp.
Aktris pemeran film Aquaman itu juga menyebutkan sang mantan suami merupakan sosok yang sangat manipulatif.
Ditambah lagi, Heard mengatakan ia sering dituduh berselingkuh oleh Depp.
Sederet nama aktor Hollywood itu terseret dalam tuduhan tersebut, salah satunya adalah Leonardi Dicaprio.
Sementara itu, pihak Johnny Depp mengungkapkan bahwa Heard kerap melakukan kekerasan, ia bahkan memukul kakaknya sendiri Whitney Henriquez.
David Sherbone mengaku telah menerima rekaman video dari seorang sumber yang dirahasiakan.
Pihak Johnny Depp mengklaim video itu menjadi bukti bahwa Amber Heard suka melakukan kekerasan pada sang kakak sekitar tahun 2006-2007.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)