Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Disebut Terima Rp 3,4 Miliar Melalui Staf Sang Istri

Menteri KKP Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha , dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan.


zoom-inlihat foto
edhy-prabowo-3.jpg
Kompas.com/MUTIA FAUZIA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Edhy dan enam orang lainnya jadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha , dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.

"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Baca: Deretan Kebijakan Kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo, Salah Satunya Ekspor Benih Lobster

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis untuk berbelanja pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.

"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sang istri, Iis Rosita Dewi
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sang istri, Iis Rosita Dewi (instagram.com/iisedhyprabowo)

Dilansir oleh Kompas.com, PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Nama Susi Pudjiastuti Menjadi Trending di Twitter, Ada Apa?

Nawawi menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.

Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Kronologi penangkapan

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPK Nawawi menuturkan, pada tanggal 21 November 2020 hingga 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank.

Rekening bank itu diduga digunakan sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di luar negeri.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istrinya) di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.

Baca: Istri Edhy Prabowo yang Juga Anggota DPR RI Ikut Terseret ke Kaus Dugaan Transaksi Suap Ekspor Benur

Kemudian pada Selasa (24/11/2020), tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

"Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi," ujar Nawawi.

Di Bandara Soekarno Hatta, KPK menangkap delapan orang yaitu Menteri KKP Edhy Prabowo; istri Edhy, Iis Rosyati Dewi; staf khusus Menteri KKP Safri; Direktur Jenderal Tangkap Ikan KKP Zaini.

Kemudian, ajudan Menteri KKP Yudha; protokoler KKP Yeni; Humas KKP Desri; dan Direktur Jenderal Budi Daya KKP Selamet.

Ditangkap di bandara Soetta karena baru saja mendarat setelah melakukan perjalanan dinas ke Honolulu, Hawai, AS.

Baca: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Duduk di Kursi DPR RI

KPK kemudian mencokok sembilan orang lainnya di rumah mereka masing-masing yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, pengendali PT PLI Dipo, pengendali PT ACK Deden Deni. Kemudian istri Siswadi, Nety; staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, staf Menteri KKP Syaihul Anam, dan staf PT Gardatama Security Mulyanto.

Sebanyak 17 orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," kata Nawawi.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.

Baca: Edhy Prabowo

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Edhy Prabowo: Ditangkap Setibanya dari Hawai dan Informasi Uang Suap Dipakai Belanja"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved