TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini terancam sanksi dari Mendagri.
Hal itu akibat namanya yang turut terseret acara yang melibatkan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ridwan Kamil sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari Jumat (20/11/2020) pagi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sudah memberikan peringatan.
Diberitakan TribunJabar.id, Mantan Kapolri itu memberikan surat arahan dari Presiden Jokowi, bahwa kepala daerah yang melakukan pelanggaran bisa saja dicopot.
Kendati demikian, Kang Emil tetap menanggapi dengan santai.
Baca: Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja, Coba-coba dengan TNI, Mari
Ia menganggap semua jabatan yang ada di dunia hanya sementara.
"Kalau disanksi Mendagri? Semua aturan di Indonesia diserahkan kepada aturan perundang-undangan. Bagi saya pribadi, jabatan itu hanya sementara, bukan segalanya. Allah berikan kekuasaan kepada kami, suatu hari akan dicabut itu. Kami ikuti saja prosedurnya," ujar Ridwan Kamil.
Kemudian mantan Wali Kota Bandung tersebut mengutip ayat ke-26 Surat Ali Imran, seperti diberitakan TribunJabar.id.
"Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka 'alā kulli syai`ing qadīr"
Terjemah:
Katakanlah:
"Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki.
Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Penuhi Panggilan
Baca: Kedatangan FPI Bikin Massa Demo Gerakan Anti Makar Kocar-kacir: Habib Rizieq Makarnya Gimana?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol acara keagamaan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kang Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil--hanya berstatus pihak yang dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Selama 7 jam diklarifikasi dengan 29 pertanyaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Awi sebelumnya menyebutkan Emil dipanggil dalam statusnya sebagai Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, kerumunan acara keagamaan Habib Rizieq Shihab berada di wilayahnya.
"Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat atau persis karena dia yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat," jelasnya.