Pria Paruh Baya di Sulsel Cemburu dengan Selingkuhan Mantan Istri, Korban Ditebas Parang Sampai Mati

Seorang pria paruh baya neka bunuh selingkuhan mantan istrinya dengan sebuah parang lantaran cemburu


zoom-inlihat foto
ilustrasi-parang-34.jpg
Pixabay: TRAPHITHO / 2133 foto
FOTO: Ilustrasi parang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria paruh baya berinisial PT (50) yang cemburu pada selingkuhan mantan istrinya nekat membunuh korban pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 11.30 Wita.

Pria warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ini menghabisi nyawa WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, yag diduga jadi selingkuhan mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal menjelaskan, motif pembunuhan tersebut dilandasi rasa cemburu.

“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” ujar Syamsul Rijal.

Rijal mengimbuhkan, pelaku dendam dengan korban.

Baca: Pasukan Khusus Australia Disebut Terlibat dalam Pembunuhan 39 Warga Afghanistan

Baca: Cemburu Buta, Wanita Ini Potong Testis Kelamin Pasangan saat Berhubungan Seksual

“Pelaku dendam kepada korban, saat korban yang bekerja sebagai pemanjat kelapa datang ke desanya, emosi pelaku memuncak dan langsung memarangi korban,” lanjut Rijal.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi di di Mako Polres Luwu Utara.

Pelaku ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus pembunuhan secara sadis 

Barang bukti yang ikut disita yaitu sebilah parang yang digunakan PT untuk menghabisi nyawa korban.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, PT menghabisi nyawa WS saat sedang duduk istirahat di depan sebuah kios dengan menggunakan parang.

FOTO: Ilustrasi parang
FOTO: Ilustrasi parang (Pixabay: TRAPHITHO / 2133 foto)

Pelaku membunuh korban dengan beralasan untuk membalas dendam.

Menruut pelaku, korban sudah merusak rumah tangganya dengan sang istri.

“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ungkap PT.

TERPISAH - Cemburu Istrinya Selingkuh dengan Satpam, Seorang Suami di Surabaya Aniaya Korban Sampai Tewas

Seorang pria membunuh satpam sebuah lokasi wisata lantaran cemburu istrinya selingkuh dengan korban.

Akibat insiden ini, nyawa satpam melayang, dan pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Adalah Zakaria (37) warga Kejawan Putih Tambak VI Surabaya yang akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Bangkalan Madura, Minggu (4/10/2020) oleh unit reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.

Ia menyudahi pelarian seusai melakukan pembunuhan terhadap seorang satpam Pantai Mentari Surabaya,Selasa (29/9/2020) lalu.

Zakaria diringkus karena telah menghabisi satpam bernama Sutomo (52) dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum mengatakan, Zakaria nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu karena menduga istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo.

“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban."

"Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).

Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor.

Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangan dengan 5 kali tikaman pisau di kedua tangan.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Pisau dihujamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun.

Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku sendiri memilih kabur ke Madura mengendarai Revo Hitam S 2036 LE.

ILUSTRASI Selingkuh
ILUSTRASI Selingkuh (TribunLampung)

“Korban meninggal Rabu (30/9/2020) pagi 08.49 WIB. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya Minggu, sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan, Madura,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka melukai korban, serta motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Seorang Pria yang Bunuh Selingkuhan Mantan Istri: Saya Dendam





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved