
"Jangan pernah membagikan PIN ATM/user ID, password, dan PIN transaksi mobile banking/internet banking ke sembarang orang, meskipun mengaku dari pihak bank," ucap Andi.
2. Cek saldo secara berkala

Baca: Lowongan Kerja Bank BCA, Buka Banyak Posisi bagi Lulusan S1, Cek Syarat dan Link Daftarnya
Bagi kamu pemilik rekening tabungan, usahakan untuk mengecek saldo secara berkala.
Caranya bisa dilakukan dengan print buku tabunganmu atau cek saldo, paling tidak sebulan sekali.
Dengan begitu, aktifitas mencurigakan atau hal janggal lainnya di rekeningmu bisa segera diketahui dan melaporkannya baik ke pihak bank maupun kepolisian.
Apalagi bila uangmu bukan nominal kecil, pemantauan harus terus dilakukan secara ekstra, bukan hanya mengandalkan print out rekening koran.
"Sebaiknya pemantauan rekening jangan hanya mengandalkan print out rekening koran, tapi juga punya akses untuk mengecek langsung rekening kita via mobile/internet banking," saran Andi.
Baca: Pengakuan dan Pembelaan Winda Earl Terkait Hilangnya Uang Rp22 Miliar di Maybank
3. Pisah tabungan
Bila dalam berinvestasi kamu harus mendiversifikan portofolio untuk memperkecil risiko, begitupun dengan tabungan.
Untuk mencegah pembobolan, pecah akun rekeningmu menjadi beberapa rekening. Dengan begitu, kamu masih memiliki dana yang lain bila danamu di salah satu rekening disalahgunakan.
"Sebaiknya pecah tabungan kita menjadi beberapa akun rekening, bahkan kalo perlu di beberapa bank sebagai bentuk pemecahan risiko," pungkas Andi.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 3 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Antisipasi Pembobolan Atas Akun Bank Kita
(TribunnewsWiki.com/Nur)
-
Rekrutmen BRI Agroniaga, Tersedia 7 Posisi Berbeda, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Viral Emak-emak Kembalikan Uang Rp2 Juta di ATM: Karena Bukan Milik Saya
-
Waspada Akun Bank Palsu, Jangan Sembarang Lapor Jika Tak Mau Uang Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Raib
-
Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Persyaratan dan Cara Mengecek Namamu
-
Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Akan Diberikan pada Guru Honorer & Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya