TRIBUNNEWSWIKI.COM - Foto dan video yang memperlihatkan sejumlah anggota TNI menurunkan baliho Habib Rizieq ramai diperbincangkan.
Video tersebut bahkan viral di media sosial setelah dibagikan berulang kali oleh beberapa warganet.
Menanggapi hal tersebut, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, penurunan baliho liar itu dilakukan atas perintahnya.
Tak hanya itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta juga membenarkan hal tersebut.
Ia pun mengatakan jika pencopotan tersebut adalah kerja sama antara pihaknya dan juga TNI/Polri.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pencopatan baliho Habib Rizieq dilakukan demi menjaga pemandangan di kota Jakarta.
"Ini dalam rangka bagaimana kami mewujudkan Jakarta yang bersih yang teratur," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Pasalnya, baliho tersebut dinilai diletakkan di sembarangan tempat.
Baca: Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pengamat: TNI Tak Terlibat Penegakan Hukum dan Kamtibmas
Baca: Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja, Coba-coba dengan TNI, Mari
Menurut Arifin, baliho yang dipasang untuk menyambut kepulangan Habib Rizieq tersebut sempat diturunkan oleh petugas Satpol PP.
Namun, setiap kali diturunkan, ada oknum yang kemudian memasang kembali baliho tersebut.
Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, pihaknya meminta bantuan dari personel TNI/Polri.
"Apabila tidak diturunkan ya kami akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait TNI/Polri," ujarnya di Balai Kota DKI.
Sejatinya, Satpol PP telah memberikan dispensasi terkait pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq ini.
Namun, pemasang baliho tak kunjung sadar diri sehingga akhirnya Satpol PP bersama TNI/Polri mengambil sikap tegas.
"Regulasi pasang baliho gimana sih? Itu melanggar enggak? Ya tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya," kata dia.
Adapun aturan terkait pemasangan baliho di ruanh publik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 temtang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang disembarang tempat.
Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Baca: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab Atas Perintah Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri!
Baca: Heboh Baliho Giring untuk Presiden 2024, Eks Vokalis Nidji: Tunggu Tanggal Mainnya
Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.
Pangdam Jaya perintahkan baliho HRS dicopot