TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pejabat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat banyak kecaman dari warganet.
Pasalnya dirinya diketahui memparkir mobil dinas miliknya, di pinggir jalan depan rumah.
Ia pun turut menambahkan tenda untuk mobilnya karena tak memiliki garasi.
Bangunan kanopi yang dibuat untuk memarkir mobilnya itupun terlihat memakan setengah badan jalan.
Foto yang memperlihatkan mobil dinas itu pun viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang pengguna Twitter.
Pengunggah mengaku kesal dengan pemilik mobil yang memaksa membuat kanopi karena tak memiliki garasi.
Ia juga menuliskan jika hal tersebut sangatlah menganggu aktifitas warga lain yang memiliki mobil.
Karena jika ada mobil lain yang ingin melintas, otomatis akan kesusahan karena adanya kanopi yang dipasang untuk mobil dinas tersebut.
Baca: Viral Xbox Seri X Terbaru Keluarkan Asap Seperti Overheat, Ternyata Begini Faktanya
Baca: Viral Polisi Ciptakan Antena Penangkap Sinyal 4G, Cuma Modal Kuali dan Antena UHF
Viralnya foto mobil dinas tersebut pun membuat Dishub angkat bicara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataharam M Saleh mengatakan, mobil yang parkir di pinggir jalan dianggap sah.
Karena memang tak ada aturan yang melarangnya.
Namun jika parkir tersebut diniatkan sebagai garasi sementara, ditambah dengan membuat kanopi, maka hal itu tak bisa dibenarkan.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.
Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana.
Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan.
Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan camat setempat untuk menyelesaikan persoalan.
Dengan harapan, agar pemilik kendaraan mobil dinas tersebut dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang berada di jalan.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh.