Polisi Tambah 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi tambah 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.


zoom-inlihat foto
gedung-kejaksaan-agung-kebakaran-123.jpg
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka pembakar Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu bertambah tiga orang.

Bareskrim Polri mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.

Bertambahnya orang yang dicurigai sebagai pelaku membuat keseluruhan tersangka pembakar gedung Kejagung bertambah menjadi 11 orang.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru, dan ternyata dari gelar perkara itu penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dalam kasus itu, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Argo menyampaikan, minyak lobi itu merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.

Namun, minyak itu dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan, lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejagung.

Baca: Kebakaran Kejagung, Arteria Dahlan Curigai Saksi Cleaning Service yang Punya Tabungan 100 Juta

Baca: Perkembangan Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Temukan Dugaan Unsur Pidana

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.

Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.
Argo menuturkan, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

Pasalnya, ACP merupakan satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung membesar.

Menurut dia, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.

"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejagung pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," paparnya.

Dalam kasus itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam. Kompas TV
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam. Kompas TV (Kompas TV)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Hasilnya, delapan tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan," terangnya.

Baca: Berbagai Duagaan soal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Amien Rais sebut Dibakar ‘Orang Dalam’

Baca: Puntung Rokok Disebut Jadi Sumber Kebakaran Kejaksaan Agung, Begini Penjelasan Ahli

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan penyebab dan tersangka dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6.

Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.

"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy

Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.

Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.

Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja.

Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tambah 3 Orang Lagi





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved