TRIBUNNEWSWIKI.COM - Negara Korea Selatan akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Sanksi ini diterapkan menyusul meningkatnya jumlah infeksi harian yang pada Jumat (13/11/2020) masuk 191 kasus baru Covid-19.
Bagi siapa saja yang berada di jalanan tanpa memakai masker, akan dikenakan denda hingga 100.000 won atau senilai Rp 1,2 juta.
Sementara bagi pemilik usaha akan didenda 3 juta won atau senilai Rp 38,2 juta jika tak mengindahkan peraturan memakai masker.
Aturan ini berlaku di seluruh tempat umum, termasuk klub malam, mal, dan taman hiburan.
Korea Selatan sempat mendapat pujian atas responsnya terhadap pandemi, termasuk uji tes massal dan juga pelacakan lokasi bagi mereka yang memiliki gejala.
Baca: Viral Video Anggota DPRD Banten Cekcok dengan Petugas saat Razia Masker, Dipicu Tak Terima Dibentak
Baca: Target Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah Hanya 60 Juta Orang, Prioritaskan Tenaga Medis
Namun, negara pimpinan Moon Jae-In ini sulit menanggulangi melonjaknya angka kasus harian yang melonjak 100 kasus dalam beberapa pekan terakhir.
Hal ini yang membuat otoritas setempat menerapkan sanksi tersebut.
Kewajiban penggunaan masker akan diperluas di 23 jenis tempat, termasuk spa, salon, aula pernikahan, dan mall.
Sebagaimana diwartakan Reuters, Jumat (13/11/2020), dari total kasus baru, 162 infeksi ditularkan di area lokal, sedangkan lebih dari 50% angka infeksi terakhir berasal dari wilayah metropolitan Kota Seoul yang padat penduduk.
Laporan otoritas kesehatan ini juga menyebut total angka infeksi di Korsel mencapai 28.133 dengan kematian mencapai 488 orang.
Baca: YoonA SNSD Mengejutkan Penggemar dengan Buat Akun Instagram Baru, Langsung Unggah 9 Foto
Baca: Hospital Playlist Season 2 Dikabarkan Mulai Syuting Bulan Desember dan Ditargetkan Tayang Juni 2021
Sebagai informasi, pemerintah Korea Selatan sedang berkomunikasi dengan penyedia vaksin dari luar negeri untuk mencapai kesepakatan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)