Link Download Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Dipidana

Partai Gerindra, PPP, dan PKS megusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas Baleg DPR.


zoom-inlihat foto
ruu-larangan-minuman-beralkohol.jpg
Kompas.com
Link download draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi perbincangan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang diusulkan oleh Partai Gerindra, PPP, dan PKS tengah digodok oleh Badan Legeslasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka produsen yang membuat minuman alkohol serta penjual akan terancam pidana.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 6 draf RUU tersebut.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 RUU Larangan Minuman Bealkohol.

Sementara itu, dalam Pasal 19 dijelaskan ancaman pidana dan denda pedagang miras.

Pedagang miras akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Dikutip dari Kompas.com, minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Berikut Link Download RUU Ini

Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Berikut Isi Aturannya

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Ilustrasi pesta miras.
Ilustrasi pesta miras. (via tribunnews)

Perlu diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu.

Seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Hal ini tertuang dalam pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca: Pesta Miras di Kantor Kepala Desa Tonasa, Sejumlah Warga Unjuk Rasa dan Segel Bangunan

Baca: Remaja 19 Tahun Ini Nyaris Diperkosa Caleg Gagal di Tulungagung, Berhasil Kabur Meski Dicekoki Miras

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat diunduh di sini.

Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol di sini

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Unduh RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi Kontroversi di Sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved