Pengendara Memasang Atribut TNI/Polri pada Nomor Polisi, Apa Bisa Diberi Sanksi?

Pelat TNKB haruslah standar atau sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-mobil-dengan-stiker-tni.jpg
Kompas
Ilustrasi mobil dengan stiker TNI. Beberapa pemilik kendaraan memasang atribut TNI/Polri pada pelat nomor kendaraannya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa pengendara motor dan mobil memasang atribut TNI atau Polri pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi.

Ada beberapa motif pengendara melakukannya, di antara adalah untuk membuat orang segan.

Namun, apakah atribut atau stiker seperti ini boleh dilekatkan pada nomor polisi?

Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, memberi penjelasan.

Dia mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat. 

Oleh karena itu, pelat nomor polisi tidak boleh ditempeli atribut lain. 

"Enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (Polisi Militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," kata Kompol Lilik, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Gridoto.

Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Pencopotan stiker TNI pada mobil-mobil dilakukan untuk mencegah penggunaan stiker tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab, Kamis (23/8/2018).
Pencopotan stiker TNI pada mobil-mobil dilakukan untuk mencegah penggunaan stiker tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab, Kamis (23/8/2018). (TWITTER/TMCPoldMetro)

Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus yang diberikan kepada pemilik kendaraan. 

Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor. 

Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai stiker instansi pada kendaraan miliknya, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.

Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.

Baca: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Polisi berhak menilang pengendara yang belum bayar pajak?

Sebagian anggota masyarakat masih memperdebatkan mengenai berhak atau tidaknya polisi menilang pengendara yang belum membayar pajak.

Ada sebagian dari mereka yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pengendara tersebut.

Ilustrasi pengendara ditilang polisi
Ilustrasi pengendara ditilang polisi (Kompas.com)

Bahkan, mereka menolak ditilang oleh polisi dan tetap meyakini polisi tidak berhak menilang.

Anggapan ini dikomentari oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.

Dia menegaskan polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak.

Baca: Kisah Walter Arnold, Orang Pertama di Dunia yang Ditilang Karena Melanggar Batas Kecepatan

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Baca: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Baca: Masa Kedaluwarsa SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Simak Biaya Perpanjangannya

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "Benarkah Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Kebal Hukum? Begini Penjelasannya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved