Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tips agar Tidak Ditolak

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. Pemerintah masih membuka pendaftaran BLT UMKM.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih dibuka oleh pemerintah.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Awalnya, BLT UMKM direncanakan selesai pada September 2020.

Namun, bantuan ini diputuskan diperpanjang hingga akhir tahun karena ada tambahan pagu sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman pada Jumat, (23/10/2020).

Selain itu, Hanung meminta kepala dinas daerah untuk segera mengajukan UMKM-nya.

Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM (Tribunnews/Jeprima)

 "Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM. Makanya, saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," kata Hanung dikutip dari Kompas.

Baca: Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Permintaan Ditolak? Ini Penyebabnya

Hanung mengatakan tambahan pagu bisa membuat BLT ini tersalurkan secara merata.

Apalagi, kata dia, ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa. Makanya, dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," katanya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) (Tribun Images/JEPRIMA)

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten menegaskan tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Baca: Sebanyak 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Banpres produktif ini:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?

Teten memastikan mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, mereka harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Penyebab pengajuan ditolak

Hanung Harimba Rachman mengatakan banyak pelaku usaha yang ditolak pengajuannya karena data dinyatakan tidak valid.

Data yang tidak valid ini membuat pelaku usaha gagal menjadi penerima BLT UMKM.

Baca: Alamat Usaha Beda dengan KTP Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

 "Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," kata Hanung dikutip dari Kompas.

Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.

Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Perhatikan Ini agar Pengajuan Tak Ditolak"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved