TRIBUNNEWSWIKI.COM - Yaidah (51) harus berhadapan dengan birokrasi pengurusan akta kematian yang ribet di Surabaya.
Pasalnya, ia harus menunggu selama lebih dari sebulan agar surat kematian anaknya selesai.
Tak sampai di situ, dirinya pun harus menghadapi masalah saat surat kematian anaknya tak bisa diakses.
Hal tersebut disebabkan karena kesalahan tanda petik dalam nama anaknya.
Yaidah menceritakan, setelah anaknya wafat pada Juli 2020, dia mencoba untuk mengurus akta kematian anaknya ke kelurahan pada awal Agustus.
Namun, sebulan berlalu tak ada kabar dari kelurahan.
Padahal dia hanya diberi waktu 60 hari oleh pihak asuransi.
Karena belum mendapat kepastian, pada 21 September dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan Dispendukcapil Surabaya di Gedung Siola.
Saat berada di dispendukcapil, ia pun mengaku dipersulit oleh petugas dengan disuruh kembali ke kelurahan dengan alasan mereka tidak bisa melayani selama Covid-19.
Baca: Surat Kematian Anaknya Dipersulit, Ibu dari Surabaya Ini Urus Akta hingga ke Jakarta
Baca: Mudah dan Gratis, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
“Setelah dilihat berkas saya, dia langsung ngomong, 'Bu, sekarang ndak melayani tatap muka, ibu harus kembali ke kelurahan'. Saya marah-marah, ini berkas sudah berminggu-minggu di kelurahan,” ungkap Yaidah.
Bahkan saat berada di Dispendukcapil, ia mengaku sempat dioper-oper oleh petugas.
Hingga pada akhirnya ia mendapatkan nomor akta kematian anaknya.
Yang mengagetkan, kemudian dirinya diberi tahu oleh petugas bahwa surat kematian anaknya tak bisa diakses karena nama anaknya memiliki tanda petik.
Petugas itu menyebut bahwa kesalahan nama tersebut harus menunggu konsul dari Kemendagri.
"Saya tanya berapa lama. Dia bilang dikirim bulan Juli aja belum jadi apalagi barusan, bingung saya," ujar ibu 51 tahun tersebut.
Ia pun nekat berangkat ke Jakarta dan pergi ke Kemendragi di Jakarta Pusat.
Namun saat disana, ia diberitahu jika kepengurusan dilakukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Selatan.
Setelah sampai, Yaidah memberitahukan tujuan kedatangannya. Petugas menjelaskan kepada Yaidah bahwa pengurusan akta kematian dilakukan di wilayah masing-masing.
Namun, petugas tetap mencoba membantu dengan menghubungi petugas di Surabaya dan memastikan terkait akta kematian anak Yaidah.
“Akta kematian ini diterbitkan di wilayah masing-masing. Langsung ditelepon Pak Erlangga (dispenduk Surabaya). 'Pak, ini kok ada warga bapak yang urus akta kematian ke Jakarta?” ungkap Yaidah menirukan suara petugas.
Setelah dibantu oleh petugas tersebut, barulah surat kematian anaknya bisa langsung diterbikan pada hari itu juga.
Terkait kejadian itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, saat Yaidah ke Siola, saat itu memang pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.
“Kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus.
Yaidah di sana mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat.
Baca: Seorang Ibu Nekat Jual Bayi yang Baru Lahir Rp 4,7 Juta untuk Biaya Tiga Anak Pertamanya
Baca: Dibunuh Selingkuhan, Wanita ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Bercelana dan Terikat di Kolam Buaya
Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan.
Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.
"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi dispendukcapil,” terang Agus.
"Kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” ucap Agus.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ibu di Surabaya Urus Akta Kematian Anak ke Jakarta, Gegara 'Tanda Petik', Pemkot: Catatan Bagi Kami