Jangan Sampai Kena Operasi Zebra karena Tak Punya SIM, Ini Daftar Biaya Resmi Pembuatannya

Biaya tambahan asuransi, pemeriksaan kesehatan, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum


zoom-inlihat foto
fotosim.jpg
Kompas.com
Ilustrasi Daftar Biaya Resmi Bikin SIM A, B dan C


TRIBUNNEWSWIKI.COM - SIM menjadi syarat penting pengendara kendaraan bermotor.

Pengemudi motor maupun mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000

ke Halaman 2 ===>





Penulis: Andra Kusuma
Editor: ANDKP
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved