
Di lain hal muncul pertanyaan apakah Emergency Use of Authorization dari Badan POM ini bisa dijadikan landasasan penyuntikan vaksin, menurut Kusnandi Badan POM-lah yang bertanggung jawab atas diperbolehkannya penyebaran vaksin ke masyarakat.
"Penyuntikan vaksin ke orang harus dilakukan penelitian yang mendalam oleh Badan POM. Nanti Badan POM akan mengajak ahli-ahli, termasuk tim uji klinis untuk membicarakan lebih detail," tanggap Kusnandi Rusmil.
"Dan Badan POM akan melakukan diskusi dengan orang-orang yang terlibat dalam penelitian vaksin ini", tambah Kusnandi.
Kusnandi juga mengatakan akan membuat semacam publikasi ilmiah terkait riset vaksin Covid-19.
Baca: Dituduh Bekerja untuk Israel, Vlogger Terkenal Dunia Nas Daily Sebut Al Jazeera Kampanye Kotor
Baca: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel Tanpa Harus Membeli Pulsa, Simak Langkah-langkahnya
"Nanti dari hasil uji klinis ini, saya akan membuat publikasi ilmiah yang nantinya akan dikirim ke Badan POM dan akan dianalisa oleh perhimpunan ahli.
"Badan POM mengizinkan, Departemen Kesehatan melaksanakan dengan bantuan organisasi kesehatan lainnya," kata Kusnandi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
-
Ada 6 Jenis Vaksin Covid-19 Akan Digunakan di Indonesia, Pemerintah Belum Putuskan Harganya
-
Simak Cara Mudah Pesan Vaksin Covid-19 Secara Mandiri, Bisa Melalui Aplikasi
-
Harga 3 Calon Vaksin Covid-19, Mulai dari Harga Rp200 Ribu hingga Rp500 Ribu Lebih per Dosis
-
Ungkap Biaya Vaksin di Polandia Hanya Rp 35 Ribu, Fadli Zon Langsung Diserang Staf Ahli Menkominfo
-
Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan untuk Usia Berapa Saja, Ini Kata Koordinator Uji Klinis