TRIBUNNEWSWIKI.COM – Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (14/10/2020).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjend (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka dipanggil pada Rabu, kemarin.
Hal ini dikarenakan penyidik segera malakukan pelimpahan tahap II untuk kasus ini.
“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB.
Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19.
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ujarnya.
Napoleon dan Tommy ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020.
Namun keduanya tidak langsung ditahan.
Awi mengatakan, keputusan tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terkait dengan masa penahanan tersangka.
“Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK.
Jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.