TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Pol Awi Setiyono mengatakan Syahganda diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE).
Syahganda Nainggolan dijemput petugas dari Bareskrim Polri di kediamannya pukul 04.00 WIB Selasa pagi.
“Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Baca: Tanggapi Kerusuhan Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Menhan Prabowo Subianto: Ini Pasti Ada Dalangnya
Baca: Jumhur Hidayat
Diduga dia ditangkap lantaran dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE).
Namun kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan Ketua KAMI Medan serta dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Awi Setiono mengatakan hingga saat ini ada empat anggota KAMI di Medan yang ditangkap, satu di antaranya adalah Khairil Amri yang menjabat sebagai Ketua KAMI Medan.
“Yang ditangkap tim siber Bareskrim, KAMI Medan yaitu, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri,” kata Awi.
Baca: Syahganda Nainggolan
Baca: Lagi, Bareskrim Polri Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat
Sementara itu, ada empat anggota yang diamankan di Jakarta, yakni Anton Permana, Jumhur Hidayat, Kingkin, dan termasuk Syahganda Nainggolan.
Anton Permana dan Jumhur Hidayat merupakan petinggi KAMI.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, menyebut akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda dengan menyediakan puluhan pengacara yang akan mendampingi.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum.
Saya termasuk, ada pak Herman Kadir, ada sekitar puluhan lawyer (pengacara) yang akan dampingi Pak Syahganda dan nanti kita akan ke Mabes Polri," ujar Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca: Berkomentar Atas Disahkannya Omnibus Law, Fahri Hamzah: Presiden dan Kabinet Tak Paham Soal Ini
Baca: MIRIP Boneka Annabelle, Boneka Annie, yang Lebih Seram, Menangis Keluarkan Air Mata saat Kerasukan
Yani mengaku mendapatkan informasi penangkapan petinggi KAMI Syahganda, dari pesan yang sampaikan istri bersangkutan kepadanya pada pagi hari ini.
"Ditangkap pukul 04.00 WIB, yang menangkap dari Mabes Polri," ujar Yani.
"Kalau Twitter Pak Syahganda saya lihat hal-hal yang wajar, umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum," sambung Yani.
Pada kesempatan itu, Yani pun membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini disebut KAMI merupakan dalang aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah.