TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria berinisial AR (23) tahun nekat bawa kabur uang Rp2,5 juta untuk beli gas di dalam celana dalamnya.
Uang senilai Rp2,5 juta milik bosnya tersebut dibawa kabur oleh AR bersama dengan gajinya yang juga disimpan di celana dalamnya.
Kejadian tersebut diketahui usai AR berbohong pada bosnya tentang dirinya dibegal orang ketika sampai di di daerah simpang tiga Jagaraga, Sukawati.
Sebelumnya, AR diminta sang bos untuk membeli gas LPG di daerah di Celuk, Sukawati.
Bos AR yang ada di Ubud langsung mengajak AR ke Polsek Sukawati untuk menemani pelaku membuat laporan tersebut.
AR membuat laporan palsu dengan mengatakan dirinya diberhentikan oleh dua orang menggunakan sepeda motor Jupiter.
Baca: Sinopsis Logan Lucky, Aksi Pencurian Daniel Craig dan Channing Tatum, Malam Ini di TransTV
Baca: Waspada, Aksi Pencurian Modus Meletakkan Bangkai Tikus di Depan Rumah
Gajinya Rp1 juta dan uang gas Rp2,5 juga dibawa kabur dan dirinya diikat.
Polisi langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan usai adanya laporan tersebut.
Namun kejanggalan kasus pembegalan tersebut mulai nampak.
Posisi tangan AR yang terikat dan bisa mengendarai mobil pikap membuat polisi curiga.
Kemudian, polisi menggeledah AR dan menemukan uang sejumlah Rp3,5 juta yang diikat ke celana dalam miliknya.
Setelah ketahuan, AR mengaku jika pembegalan tersebut merupakan rekaan semata.
Serta uang yang disimpannya di celana dalam tersebut merupakan uang gaji dan uang bosnya yang diberikan untuk membeli gas LPG.
Motif di balik penipuan itu karena alasan kebutuhan keluarga yang mendesak dan berniat ingin menguasai uang.
Kapolsek Sukawati AKP Suryadi mengatakan, istri terduga pelaku sedang membutuhkan uang.
"Ia mengaku istri terduga pelaku sedang membutuhkan uang. Kemudian timbul niat menyembunyikan uang tersebut di dalam celana dalam," kata Suryadi, dalam keterangan tertulis, Jumat sore.
Selanjutnya, pihak kepolisian membuat laporan model A, yakni pelapor sudah menipu petugas juga bosnya dengan membuat laporan palsu ke polisi.
Oleh sebab itulah AR di tangkap di Polsek Sukawati, Gianyar, Rabu (7/10/2020) sore.
AR dituding degan Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
TERPISAH, Pencurian Celana Dalam Wanita Resahkan Warga Cianjur, Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual