Pocong 'Berwajah' Puan Maharani Dibakar dalam Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Nagan

Pocong yang ditempeli wajah Puan Maharani ikut dibakar massa di tengah orasi dalam demo tolak UU Cipta Kerja.


zoom-inlihat foto
pocong-bertempel-wajah-puan-maharani.jpg
serambinews
Pocong bertempel wajah ketua DPR RI Puan Maharani dibakar massa dalam demo tolak UU Cipta Kerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Massa dari mahasiswa dan buruh di Nagan Raya, Aceh, melancarkan aksi demonstrasi ke DPRK, meminta pencabutan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Massa ikut mengusung pocong yang ditempelkan gambar ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian dibakar di sela-sela orasinya di halaman gedung dewan.

Sementara dalam pertemuan di gedung dewan, pendemo ikut melakukan simulasi terkait UU Cipta Kerja.

Omnnibus Law dinilai mengabaikan hak-hak buruh, sebaliknya pemerintah justru berpihak kepada perusahaan atau pemilik modal.

Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi oleh Ketua DPRK bersama sejumlah anggota dewan yang berisi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca: Hancur Lebur, Simak Update Kondisi Halte TransJakarta Bundaran HI Setelah Demonstrasi

Baca: Deretan Foto Demo Tolak UU Cipta Kerja di Berbagai Kota, Aksi Ricuh hingga Kejadian Tak Terduga

Menaker Tepis Tudingan UU Cipta Kerja Berikan Kelonggaran kepada Pekerja Asing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah) menepis tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kelonggaran kepada tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Ida, jika dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, aturan penggunaan TKA dalam UU Cipta Kerja justru lebih ketat.

Dia mengatakan TKA di Indonesia hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu.

Dengan demikian, menurut Ida, tudingan bahwa UU ini memberikan "karpet merah" kepada pekerja asing tidak benar.

"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki," kata Ida dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

"Jadi saya perlu jelaskan ini menepis bahwa UU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA (bekerja di RI). Jadi, jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata dia

Namun, aturan dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi TKA yang menempati posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Menaker juga mengatakan aturan TKA dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Ida menjelaskan setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan langsung oleh pemerintah pusat.

Dalam UU Ketenagakerjaan, kata dia, RPTKA hanya diajukan secara tertulis ke pemerintah pusat.

"Justru karena ini (UU Cipta Kerja) lebih kuat aturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Selain itu, Ida juga meyebut UU Cipta Kerja melarang pemberi kerja orang perseorangan mempekerjakan TKA.

TKA juga disebut dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.

(SERAMBINEWS, TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tyo, Kaka)

Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO Mahasiswa dan Buruh di Nagan Raya Bakar Pocong Yang Ditempel Gambar Puan Maharani





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved